Sunday, December 4, 2016

INFO Masyarakat

Bagi Yg kehilangan motor coba di cek ada 15 motor hasil begal tertangkap.... mohon disebarkan siapa tau kenal dng pemilik motor tsb..
Motor bisa diambil di polsek yg tertera=
*1. Honda beat, B-3106-FKJ.*
a.n Diyah Hartasih, kp rawa banteng Rt 01/01 mekar wangi cikarang barat (polsek batujaya).

*2. Yamaha jupiter, B-6414-FTC*
a.n Yulianti, kp pulo sirih Rt 03/01 sukajadi sukakarya (polsek pakis jaya).

*3. Honda beat, B-3993-FTK.*
A.n Ramsih, bekasi timur regency Blok O5 75 Rt 5 Rw 8 burangkeng setu (polsek tirtajaya).

*4. Honda CBR150, B-3081-KMO.*
A.n Slamet Sugiarto, kp rawa banteng Rt 01/01 mekarwangi cikarang barat (polsek rengas dengklok).

*5. Yamaha vega, B-6560-FSH.* A.n Edi Rosadi, kp selang cau Rt 01/02 wanasari cibitung (polsek lemahabang wadas).

*6. Honda legenda, B-7645-VX.* A.n Ibnu Sutomo, kp kebalen Rt 04/01 kebalen kab bekasi (polsek pangkalan).

*7. Honda beat, B-3686-FTT.*
A.n Nurlaela, graha ckr Blok F 01 Rt 03 RW 17 simpangan cikarang utara (polsek rengasdengklok).

*8. Kawasaki ninja RR, B-3813-FHG.*
A.n Bachtiar, kaum kali jeruk Rt 001 RW005 kalijaya cikarang barat (polsek lemahabang wadas).

*9. Honda vario, B-3207-FHX.*
A.n Suratinah, bumi anggrek BLK U/342 Rt 3/17 Kr satria tambun utara (polsek pedes)

*10. Honda vario techno, B-3254-FIM*
A.n Eby Saibah, komp depsos P. Teratai Rt 6/8 telaga asih ckr barat (polsek pangkalan)

*11. Honda vario techno, B-3579-FSM.*
A.n Racu Siswanda, jl kh fudholi kp cabang lio no 35 Rt3 Rw4 kr asih cikarang utara (polres karawang)

*12. Honda beat, B-6444-FPO.* A.n Harun, kp parung lesang. Rt 04/04 pasiranji cikarang pusat (polsek pedes)

*13. Yamaha RX king, B-7642-YX.*
A.n Agus Supriyono, jl kedasih VII/E.1/130 cikarang bekasi (polres karawang)

*14. Yamaha xions, B-6296-FSH.* A.n Muhamad Damin, kp bali Rt 01/14 segara makmur tarumajaya (polsek karawang)

*15. Honda beat, B-3539-FFB.*
A.n Wanah, kp kalen kendal Rt 002/005 kel srimahi tambun utara (polsek telagasari)
#SBC
[14/7 14:04] Yayan 44: Informasi ...kepada Bapak ibu atau saudara, teman ...Barangkali ada yg kehilangan mobil Sekilas Info R 4 yg terjaring rekan Polri.o
Berikut jenis d  an no Pol mobil yang berhasil diamankan (kasus 378 jo 379) :
1. Avanza (Silver), F 1058 HQ
2. Avanza (Silver). F 1039 EK
3. Avanza (Hitam), B 8537 UZ
4. Avanza (Putih), F 1337 DI
5. Sedan Vios (Silver), B 1250 YY
6. Xenia (Hitam), B 1562 KZT
7. Xenia (Silver), D 1807 ABN
8. Avanza (Putih), F 1631 KI
9. Xenia (Putih), Z 1673 AK
10. Avanza (Silver), F 189 AZ
11. Avanza (Silver), F 1552 EH
12. Avanza (Putih) B 1198 KZN
13. Xenia (Silver), F 1280 LV
14. Xenia (Hitam), B 1078 BRU
15. Xenia (Hitam), B 1108 UFN
16. Nissan X-Trail (Silver), B 8377 KF
17. Xenia (Merah Gelap Metalik), B 1959 SFL dan
18. Avanza (Hitam), F 1088 HN
Kasatreskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, mempersilahkan untuk pemilik, mengecek nya dengan membawa bukti kepemilikkan yang sah.

Silakan bagi para pemilik yang merasa kehilangan mobil, bisa mendatangi Mapolresta Depok di Jl. Margonda Raya, Depok dan mengecek keberadaan mobilnya di Parkiran Stasiun Depok Baru.

Sumber : Mapolresta Depok

Saturday, June 11, 2016

SIARAN PERS 11-06-2016 : LBH STP DEPOK buka posko pengaduan THR

SIARAN PERS
11-06-2016

LBH STP DEPOK buka posko pengaduan THR

1. Lembaga Bantuan Hukum Syukni Tumi Pengata (LBH STP) Kota Depok, membuka Posko Pengaduan bagi buruh terkait potensi pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan di wilayah Jabodetabek.

2. Posko dibuka untuk membantu buruh mendapatkan pendampingan atau advokasi terkait pembayaran THR di perusahaan tempatnya bekerja.

3. Pembentukan posko ini sebagai bentuk penyikapan atas kemungkinan masih banyaknya perusahaan yang tidak memberikan THR bagi buruhnya.

4. Posko Pengaduan Pelanggaran THR itu bertempat di Kantor LBH STP Depok di Depok Town Square, Lantai UG, Blok US. 7 No. 9,  Jl. Margonda Raya, Kota Depok, Telp. 081287286164.

5. Mengacu pengalaman tahun-tahun sebelumnya, selalu ada pengaduan dari buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya.

6. Banyak berbagai modus dilakukan oleh pihak pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran THR yang sifatnya wajib tersebut.

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya pasal 2 menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dalam peraturan itu pula disebutkan kewajiban membayar THR bukan hanya bagi perusahaan yang berbadan hukum, namun juga melekat bagi perusahaan perseorangan.

8. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal hingga H-7 sebelum Lebaran. Besaran THR minimal  1 bulan gaji untuk sudah bekerja minimal 12 bulan atau secara proporsional sesuai masa kerja dibawah 12 bulan. Jika peraturan itu dilanggar maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi administrasi.

9. Selanjutnya, di wilayah Jabodetabek regulasi itu diperjelas dengan penerbitan masing-masing Peraturan Daerah terkait THR.

Hormat kami,
LBH STP DEPOK

Syukni Tumi Pengata, S.H.
Advokat

Friday, June 10, 2016

Paspor Jamaah Umroh Korban Penipuan PT SSI, dikembalikan PT Musfiratur

LBH STP berhasil mengembalikan paspor para jamaah korban penipuan PT SSI dengan kerjasama PT Musfiratur.

Bagi para jamaah SSI, dapat menghubungi Bapak Syukni Tumi Pengata, 081287286164 , untuk paspornya dapat diambil dengan membawa :

- fotocopy KTP

- slip pembayaran umroh / kwitansi dari SSI


Salam

LBH STP

Thursday, June 9, 2016

LBH STP Berduka


ASSALAMUALAIKUM.
INNALILLAHI WAINNA ILAIHI ROOJIUN.

Telah meninggal dunia..

Klien kami yang bernama :

Marliyah binti H.Ali
(Kode Perkara : Advokasi Tanah Sawangan)

Pada hari ini 10 juni 2016.jam 07.0 0 WIB.

Mohon di doakan.

Thursday, June 2, 2016

Wednesday, June 1, 2016

BLACKLIST TRAVEL UMROH BODONG : PT SSI (bersambung)

BLACKLIST TRAVEL UMROH BODONG : PT SSI

- harga murah
- memakai model artis

HIMBAUAN UNTUK KORBAN PENIPUAN UMROH SSI

Yth. Bapak Dan Ibu Jamaah Umroh SSI

Perihal : Himbauan

Dengan hormat,

Mohon disebarkan jika ada saudara, teman, keluarga yang menjadi korban penipuan Umroh SSI dari tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2016. Agar melaporkan dirinya ke LBH STP DEPOK Telp. 081287286164.

Kami, LBH STP DEPOK, saat ini mewakili 25 jamaah Umroh SSI yang telah melaporkan PT SSI ke Polda Metro Jaya, Yakni :
Direktur utama : RIYANTO
Direktur : ARISTA YULIANTI
Komisaris : REKO BUDI UTOMO

Demikian Himbauan ini kami sampaikan. Terima kasih.

Hormat kami
LBH STP DEPOK
Syukni Tumi Pengata - Advokat

Monday, May 30, 2016

Sunday, May 29, 2016

VERZET ATAS VERSTEK

Verzet adalah upaya hukum perlawanan yang dapat digunakan oleh Tergugat terhadap putusan verstek. Verzet bisa dipergunakan oleh Tergugat yang dihukum dengan verstek melalui cara-cara yang telah diatur Undang-Undang. Asas-asas untuk menentukan tenggang waktu verzet adalah sebagai berikut :

  1. Tergugat/Para Tergugat berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR/Pasal 719 RBg. 
  2. Dalam menghitung tenggang waktu dimulai tanggal hari berikutnya. (Pasal 129 HIR/153 R.Bg) Dalam Pasal tersebut ada kata-kata langsung disampaikan kepada yang bersangkutan, karena apabila pemberitahuan itu tidak langsung disampaikan kepada Tergugat, misalnya melalui Lurah atau Kepala Desa, ada kemungkinan pemberitahuan itu tidak sampai kepada Tergugat, dengan tidak sampainya pemberitahuan isi putusan kepada Tergugat, maka hal-hal yang terkait dengan pelakasanaan isi putusan baik berupa pengosongan suatu tempat atau pemenuhan terhadap suatu prestasi tertentu tidak akan dilaksanakan oleh Tergugat. 
  3. Terhadap kondisi seperti tersebut di atas, maka prosedur penyelesaiannya adalah sebagaimana akan dijelaskan. Apabila tenggang waktu 14 hari telah lampau, maka putusan tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan pada putusan tersebut melekat kekuatan eksekutorial yang absolut.

LBH STP DEPOK
Depok town square
Lantai UG, Blok US 7 No 9
Jln Margonda Raya, Kota Depok
081286276164

Thursday, May 26, 2016

Penyerahan Bukti Koper Jamaah SSI

LBH STP DEPOK menerima koper Umroh dari Bapak Solahudin, Jamaah SSI yang menjadi korban penipuan Umroh.

LBH STP akan memberikan koper tersebut sebagai barang sitaan untuk keperluan penyidikan di unit 4 Kamneg Polda Metro jaya.

LBH STP DEPOK
Depok town square
Lantai UG, Blok US 7 No 9
Jln Margonda Raya, Kota Depok
081286276164